Tangerang Dorong Penerapan Program Jam Belajar Masyarakat untuk Cegah Kenakalan Remaja
Jum'at, 28 November 2025 - 18:49 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar untuk membahas urgensi penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM) sebagai upaya penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam mendampingi anak selama proses belajar di rumah. Kegiatan ini menjadi langkah awal penyusunan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah dalam menjawab tantangan sosial, khususnya maraknya kenakalan remaja dan menurunnya interaksi antara orang tua dan anak di era digital.
Program JBM mendorong masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif bagi aktivitas belajar dan mengaji pada pukul 18.00–21.00 WIB. Kebiasaan ini sebelumnya merupakan budaya masyarakat, seperti mengaji usai Magrib dan belajar malam di rumah, namun kini mulai memudar seiring perubahan gaya hidup.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. “Keharmonisan keluarga, kepedulian lingkungan, dan pengawasan sosial memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. JBM hadir sebagai gerakan bersama untuk memperkuat kepedulian itu,” ujarnya.
Secara sosiologis, JBM dinilai mampu mendorong partisipasi kolektif masyarakat, mulai dari mematikan televisi, mengurangi kebisingan, hingga mendampingi anak belajar. Sementara secara filosofis, program ini menekankan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama untuk membangun generasi yang berkarakter, berbudaya, dan berkualitas.
Komaruzaman, selaku pemantik seminar, menjelaskan bahwa JBM memiliki landasan yang kuat secara sosial, filosofis, dan hukum. Ia menyoroti maraknya perilaku kenakalan remaja yang dipicu kurangnya pengawasan dan pendampingan orang tua. “JBM bukan sekadar jam belajar, tetapi gerakan sosial untuk menghidupkan kembali budaya belajar, mengaji, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di malam hari,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta yang terdiri dari pemangku kebijakan pendidikan, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, MUI, organisasi pemuda, serta perwakilan RT/RW memberikan berbagai masukan terkait implementasi JBM. Beberapa usulan antara lain pembentukan desa percontohan, memperkuat kolaborasi antar-stakeholder, hingga integrasi kegiatan keagamaan dan literasi sebagai bagian dari gerakan.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga menegaskan perlunya regulasi daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan JBM, yang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Program JBM mendorong masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif bagi aktivitas belajar dan mengaji pada pukul 18.00–21.00 WIB. Kebiasaan ini sebelumnya merupakan budaya masyarakat, seperti mengaji usai Magrib dan belajar malam di rumah, namun kini mulai memudar seiring perubahan gaya hidup.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. “Keharmonisan keluarga, kepedulian lingkungan, dan pengawasan sosial memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. JBM hadir sebagai gerakan bersama untuk memperkuat kepedulian itu,” ujarnya.
Secara sosiologis, JBM dinilai mampu mendorong partisipasi kolektif masyarakat, mulai dari mematikan televisi, mengurangi kebisingan, hingga mendampingi anak belajar. Sementara secara filosofis, program ini menekankan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama untuk membangun generasi yang berkarakter, berbudaya, dan berkualitas.
Komaruzaman, selaku pemantik seminar, menjelaskan bahwa JBM memiliki landasan yang kuat secara sosial, filosofis, dan hukum. Ia menyoroti maraknya perilaku kenakalan remaja yang dipicu kurangnya pengawasan dan pendampingan orang tua. “JBM bukan sekadar jam belajar, tetapi gerakan sosial untuk menghidupkan kembali budaya belajar, mengaji, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di malam hari,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta yang terdiri dari pemangku kebijakan pendidikan, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, MUI, organisasi pemuda, serta perwakilan RT/RW memberikan berbagai masukan terkait implementasi JBM. Beberapa usulan antara lain pembentukan desa percontohan, memperkuat kolaborasi antar-stakeholder, hingga integrasi kegiatan keagamaan dan literasi sebagai bagian dari gerakan.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga menegaskan perlunya regulasi daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan JBM, yang sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Lihat Juga :