Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu via Perairan Bengkalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:21 WIB
loading...
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu via Perairan Bengkalis
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai serta Polres Bengkalis menangkap dua warga Bengkalis berinisial MAR dan WIY Mul beserta sabu 56 Kg. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Dua warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR dan WIY Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai serta Polres Bengkalis. Keduanya terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti yang disita sabu 56 Kg.

"Para tersangka diamankan di Jalan Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal Rabu (16/3/2022) di Mapolda Riau.


Dia menjelaskan penangkapan itu berawal saat aparat mendapat informasi kalau ada peredaran narkoba di tepi pantai di daerah Bantan, Bengkalis. Atas dasar itu pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

Kemudian dilakukan pengintaian yang dilakukan pihak Bea Cukai, Polda Riau dan Polres Bengkalis yakni di sepanjang daratan Pantai Bantan, Perairan Muntai dan Perairan Sungai Pakning.

Petugas melihat sebuah speedboat yang mencurigakan yang mengarah masuk ke Pantai Bantan. Petugas mencoba mengejar namun dibatalkan karena kondisi air lagi surut.

Petugas yang di perairan melakukan koordinasi dengan tim darat. Petugas darat melakukan pengintaian terhadap awak speedboat tersebut yang diketahui sudah di darat.


"Tim I melakukan penyergapan tiga pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau. Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan empat buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yg baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tidak jauh dari TKP penangkapan," tukasnya.



Petugas pun melakukan pemeriksaan di lokasi yang ditunjukkan tersangka. Dalam penggeledahan empat ransel tersebut dan berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9223 seconds (0.1#10.140)