Pemkab Gandeng Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Luwu Utara
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, rokok ilegal adalah jenis rokok, baik impor maupun produksi dalam negeri, yang beredar bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis-jenis rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, serta menggunakan pita cukai yang tak sesuai jenis dan golongannya.
(agn)