Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PMPJ oleh Notaris
Selasa, 15 Maret 2022 - 22:13 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel melalui bidang pelayanan hukum menggelar rapat koordinasi pemetaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Selasa (15/3/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui bidang pelayanan hukum menggelar rapat koordinasi pemetaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Aula Kanwil Sulsel, Selasa (15/3/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan digelarnya rapat ini guna menyamakan persepsi tim pengawas notaris (MPWN dan MPDN) tentang audit kepatuhan terhadap notaris , baik yang sifatnya on-site maupun off-site.
Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Puji Proses Pembinaan di LPKA Maros
Untuk saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah membagikan kuesioner PMPJ pada notaris. Itu berdasarkan hasil analisis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada kuisioner yang telah diisi oleh notaris sebelumnya.
Lebih jauh, Yani menyampaikan di Sulsel tercatat ada 520 orang notaris . Untuk tahun 2021 ada 3 notaris terindikasi berisiko sangat tinggi dan telah menjalani audit terkait PMPJ oleh tim Audit Kanwil dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai transaksi keuangan mencurigakan.
Yani berharap melalui kegiatan ini dapat mewujudkan keseragaman dan kesesuaian audit kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendorong notaris dalam menerapkan PMPJ.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan digelarnya rapat ini guna menyamakan persepsi tim pengawas notaris (MPWN dan MPDN) tentang audit kepatuhan terhadap notaris , baik yang sifatnya on-site maupun off-site.
Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Puji Proses Pembinaan di LPKA Maros
Untuk saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah membagikan kuesioner PMPJ pada notaris. Itu berdasarkan hasil analisis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada kuisioner yang telah diisi oleh notaris sebelumnya.
Lebih jauh, Yani menyampaikan di Sulsel tercatat ada 520 orang notaris . Untuk tahun 2021 ada 3 notaris terindikasi berisiko sangat tinggi dan telah menjalani audit terkait PMPJ oleh tim Audit Kanwil dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai transaksi keuangan mencurigakan.
Yani berharap melalui kegiatan ini dapat mewujudkan keseragaman dan kesesuaian audit kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendorong notaris dalam menerapkan PMPJ.
Lihat Juga :