Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PMPJ oleh Notaris

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:13 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PMPJ oleh Notaris
Kemenkumham Sulsel melalui bidang pelayanan hukum menggelar rapat koordinasi pemetaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Selasa (15/3/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui bidang pelayanan hukum menggelar rapat koordinasi pemetaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Aula Kanwil Sulsel, Selasa (15/3/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa tujuan digelarnya rapat ini guna menyamakan persepsi tim pengawas notaris (MPWN dan MPDN) tentang audit kepatuhan terhadap notaris , baik yang sifatnya on-site maupun off-site.

Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan.



Untuk saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah membagikan kuesioner PMPJ pada notaris. Itu berdasarkan hasil analisis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada kuisioner yang telah diisi oleh notaris sebelumnya.

Lebih jauh, Yani menyampaikan di Sulsel tercatat ada 520 orang notaris . Untuk tahun 2021 ada 3 notaris terindikasi berisiko sangat tinggi dan telah menjalani audit terkait PMPJ oleh tim Audit Kanwil dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Yani berharap melalui kegiatan ini dapat mewujudkan keseragaman dan kesesuaian audit kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendorong notaris dalam menerapkan PMPJ.



Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henry Patu, lebih jauh menyampaikan bahwa audit akan dimulai pada April-September 2022. Yang dilaksanakan setelah turun hasil analisis risiko oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerja sama dengan Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham .

Jean juga menyampaikan bahwa kuesioner PMPJ yang dibagikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel pada notaris harus sudah diisi sebelum 21 Maret. Pasalnya, setelahnya hingga 31 Maret akan dilakukan rekapitulasi hasil kuisioner dari para notaris se-Indonesia oleh PPATK dengan Direktorat Perdata.

Rapat dihadiri oleh perwakilan MPD Bone Edyanto, MPD Parepare Andi, MPDN Palopo Laoli Subair, MPD Gowa Sri Susanti Nur, MPD Maros Meydi Zulqadri, MPD Takalar Rahma, dan Jajaran Pelaksana pada Subbidang AHU Kantor Wilayah.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)