Mendagri Evaluasi Aturan PPKM, 7 Kabupaten di Sulsel Masuk Level 2
Selasa, 15 Maret 2022 - 07:35 WIB
loading...
Aturan PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali kembali dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar wilayah Jawa dan Bali kembali dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian.
Sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 3 kini turun ke Level 2 dan 1. Khusus di Sulsel, ada tujuh daerah yang kini berstatus PPKM Level 2, yaitu Kepulauan Selayar, Bantaeng, Pangkajene Kepulauan, Wajo, Enrekang, Luwu, dan Toraja Utara.
Meski demikian, masih ada pula daerah yang bertahan di Level 3, diantaranya Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Barru, dan Soppeng.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Selanjutnya, Sidenreng Rappang, Pinrang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.
"Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif tanggal 15-28 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (15/3/2022) dini hari.
Sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM Level 3 kini turun ke Level 2 dan 1. Khusus di Sulsel, ada tujuh daerah yang kini berstatus PPKM Level 2, yaitu Kepulauan Selayar, Bantaeng, Pangkajene Kepulauan, Wajo, Enrekang, Luwu, dan Toraja Utara.
Meski demikian, masih ada pula daerah yang bertahan di Level 3, diantaranya Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Barru, dan Soppeng.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru: Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan, Prokes Ketat Tetap Berlaku
Selanjutnya, Sidenreng Rappang, Pinrang, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.
"Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif tanggal 15-28 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (15/3/2022) dini hari.
Lihat Juga :