Wali Kota Palopo Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK
Senin, 14 Maret 2022 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Sekda Palopo Buka Sosialisasi 3 Aturan Kepegawaian
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palopo tetap berharap kepada BPK agar selalu diberikan petunjuk dan bimbingan, sehingga dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI, Paula Hendri Simatupang menyampaikan, dengan penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemkot Palopo tahun 2021.
"Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta," ujarnya.
Baca juga:Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Luwu dan Palopo
Selanjutnya perwakilan BPK RI menyampaikan jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan, maka nantinya output-nya adalah opini.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palopo tetap berharap kepada BPK agar selalu diberikan petunjuk dan bimbingan, sehingga dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI, Paula Hendri Simatupang menyampaikan, dengan penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemkot Palopo tahun 2021.
"Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta," ujarnya.
Baca juga:Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Luwu dan Palopo
Selanjutnya perwakilan BPK RI menyampaikan jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan, maka nantinya output-nya adalah opini.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.
Lihat Juga :