Polda Jabar Gelar Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Mati 2 Bocah Kembar

Senin, 14 Maret 2022 - 16:25 WIB
loading...
Polda Jabar Gelar Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Mati 2 Bocah Kembar
Polda Jabar gelar perkara pengendara Harley Davidson tabrak mati 2 bocah. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, masih berstatus sebagai saksi.

Diketahui, bocah kembar Hasan dan Husen tewas ditabrak Harley Davidson, di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu 12 Maret 2022.

Menurut Ibrahim, hari ini, pihaknya melakukan gelar perkara sebagai salah satu rangkaian penyidikan terhadap peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan dua pengendara moge bernama Agus Wandri dan Angga Permana Putra itu.



"Karena ini melakukan proses pemeriksaan baik di TKP dan juga BAP pada para pengendaranya. Hari ini kita rencananya akan mengagendakan untuk melakukan gelar perkara, jadi statusnya masih sebagai saksi," katanya, Senin (14/3/2022).

Saat ini, kata Ibrahim, kedua pengendara moge telah diamankan di Polres Ciamis. Mereka pun masih menjalani pemeriksaan terkait petistiwa memilukan itu.

Lebih lanjut, Ibrahim mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, kedua pengendara moge tersebut tertinggal oleh rombongan touring dengan tujuan Pangandaran. Adapun peristiwa terjadi saat korban hendak menyebrang jalan.



"Peristiwanya pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan, tapi ada satu orang (bocah) yang mau menyeberang. Kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Lalu, datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong. Tiba-tiba, datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar tewas ditabrak Harley Davidson yang melaju dari Banjar, menuju ke Pangandaran.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.0998 seconds (0.1#10.140)