Ladang Ganja Ditemukan di Empatlawang, 100 Batang Disita
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Aparat kemudian mencabuti tanaman ganja kemudian dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang Iptu Rusdianto mengatakan pengungkapan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya sudah satu bulan ini melakukan penyelidikan hingga ditemukanlah ladang tersebut.
“Untuk tersangka pemilik ladang ganja bakal dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun,” tandasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empatlawang Iptu Rusdianto mengatakan pengungkapan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya sudah satu bulan ini melakukan penyelidikan hingga ditemukanlah ladang tersebut.
“Untuk tersangka pemilik ladang ganja bakal dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :