Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:18 WIB
loading...
Sebarkan Video Porno...
Dua oknum pelajar perempuan di Kota Palangka Raya, Kalteng harus berurusan dengan polisi. Keduanya yang merupakan pelajar di sebuah sekolah SMA ini ketahuan menyebarkan video porno. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALANGKA RAYA - Dua oknum pelajar perempuan di Kota Palangka Raya, Kalteng harus berurusan dengan polisi. Keduanya yang merupakan pelajar di sebuah sekolah SMA ini ketahuan menyebarkan video porno di aplikasi tiktok dan status WhatsApp, Senin (16/6/2020).

“Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! Oknum pelajar SMA di Palangka Raya menyebarkan video pornografi melalui aplikasi Tiktok dan status whatsapp miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng pada Selasa (17/6/2020) dengan dilampirkam video dua pelajar tersebut sembari meminta maaf kepada publik.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten seperti video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial. "Baik itu di Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, tiktok, grup WhatsApp, status WhatsApp dan lain-lain karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Hendra.

Disamping itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

"Seorang pelajar atau mahasiswa harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita.Orang tua sudah capek-capek mencari nafkah untuk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis," ujarnya.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada akun tiktok dan status WA memposting video porno. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelajar tersebut.

Dalam videonya, kedua oknum pelajar perempuan tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)