Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
"Vonis pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa, Anwar dan Yusuf. Jadi kalau dilihat dari tuntutan, putusan hakim lebih rendah masing-masing 3 bulan. Untuk subsider dendanya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya
Menurut Dermawan, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun dakwaan yang dibuktikan hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Baca Juga: Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Meski telah mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Anwar Amin saat ini belum ditahan. Ia menyatakan akan banding. Sedangkan, Muhammad Yusuf masih pikir-pikir sebelum mengambil keputusan
"Anwar Amin sudah menyatakan banding, sehingga putusan yang diterima saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Muhammad Yusuf masih pikir-pikir," pungkasnya
Menurut Dermawan, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun dakwaan yang dibuktikan hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Baca Juga: Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Meski telah mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Anwar Amin saat ini belum ditahan. Ia menyatakan akan banding. Sedangkan, Muhammad Yusuf masih pikir-pikir sebelum mengambil keputusan
"Anwar Amin sudah menyatakan banding, sehingga putusan yang diterima saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Muhammad Yusuf masih pikir-pikir," pungkasnya
(tri)
Lihat Juga :