Eks Kepala Kemenag Wajo Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:27 WIB
loading...
Eks Kepala Kemenag Wajo...
Eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
WAJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memberikan vonis hukuman 4 tahun 9 bulan penjara bagi eks Kepala Kemenag Wajo, Anwar Amir. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara permintaan fee Bantuan OperasionalPendidikan(BOP) tahun 2020.

Selain Anwar Amin, eks Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Sidang putusan terhadap kedua mantan pejabat Kemenag Wajo itu digelar Kamis (10/3/2022) kemarin.

Baca Juga: Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Benar, kemarin (Kamis, 11 Maret) sidang pembacaan vonis mantan Kepala Kantor Kemenag, Anwar Amin dan Kepala Pontren, Muhammad Yusuf, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , Dermawan Wicaksono, kepada SINDOnews, Jumat (11/3/2022).

Selain dijatuhi hukuman kurungan badan alias penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda. Masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Vonis pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa, Anwar dan Yusuf. Jadi kalau dilihat dari tuntutan, putusan hakim lebih rendah masing-masing 3 bulan. Untuk subsider dendanya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya

Menurut Dermawan, meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun dakwaan yang dibuktikan hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca Juga: Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga

Meski telah mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Anwar Amin saat ini belum ditahan. Ia menyatakan akan banding. Sedangkan, Muhammad Yusuf masih pikir-pikir sebelum mengambil keputusan

"Anwar Amin sudah menyatakan banding, sehingga putusan yang diterima saat ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Muhammad Yusuf masih pikir-pikir," pungkasnya
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Fakta Sidang, Eks Gubernur...
Fakta Sidang, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Doyan Gadis Cantik Habiskan Uang Rp3 Miliar
Hakim Tipikor Sakit,...
Hakim Tipikor Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
2 ASN Terdakwa Kasus...
2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda
2 Penyuap Wakil Ketua...
2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Rekomendasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved