Heboh Mantan Wakil Bupati Muara Enim Tahanan Korupsi Diizinkan Hadiri Pesta Pernikahan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Kepala Disperindag Mojokerto Ditahan
Menanggapi aksi Gerakan masyarakat Anti Korupsi, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan, bahwa pihak Rutan telah menjalankan berdasarkan aturan yang ada. Surat-surat terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan juga sudah sesuai prosedur yang ada.
"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wabup Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.
"Jadi, pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan," tukasnya.
Menanggapi aksi Gerakan masyarakat Anti Korupsi, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan, bahwa pihak Rutan telah menjalankan berdasarkan aturan yang ada. Surat-surat terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan juga sudah sesuai prosedur yang ada.
"Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Dikatakan Herman, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wabup Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Dari situ, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.
"Jadi, pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan," tukasnya.
(hsk)
Lihat Juga :