Pemuda Biadab Bacok Kiai Tengah Khusuk Zikir di Musalah, Begini Kronologinya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi menangkap pelaku pembacokan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren An Nur, KH Farid Ashr Waddahr di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu , Selasa (8/3/2022) malam.
Pelaku terbilang sadis dan biadab. Pasalnya, pelaku berinsial SRN (33) itu membacok korban saat tengah khusuk berzikir. Bahkan, sebelum membacok KH Farid, tanpa rasa bersalah, pelaku juga tiba-tiba membacok Ny Anah, istri KH Farid dan keponakan KH Farid yang juga santri berinsial H.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, sebelum peristiwa itu terjadi, pemuda biadab tersebut sempat mendatangi kediaman KH Farid pukul 21.30 WIB untuk mencari KH Farid.
"Pada saat itu, tersangka mempertanyakan korban (KH Farid), namun dijawab istrinya Pak Kiai sedang di musala, lalu tersangka keluar rumah," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Namun, entah apa yang ada di pikiran pelaku, pelaku yang sudah meninggalkan kediaman KH Farid tiba-tiba memilih kembali dan langsung melakukan penganiayaan dengan membacok kepala dan tangan Ny Anah menggunakan sebilah arit.
"Tersangka keluar rumah, sesaat kemudian balik lagi ke rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Kiai F," ungkap Ibrahim.
Usai membacok Ny Anah di bagian kepala dan tangannya, pelaku langsung menuju musala tempat KH Farid berada. Di tengah jalan, di bertemu dengan H. Merasa dihalangi H, pelaku juga langsung membacok H dengan arit yang sama.
"Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui Kiai F yang tengah berzikir dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.
Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga wajah dan tubuhnya babak belur.
"Yang pertama menangkap (pelaku) warga. Saat itu, jemaah lagi banyak di sana, lagi wirid (zikir) dan kondisi korban saat itu tengah melaksanakan wirid," katanya.
"Dari kejadian tersebut akhirnya tiga korban mengalami luka dari sajam seperti arit, barang buktinya arit, sarung, satu stel pakaian, dua potong sarung percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," sambung Ibrahim.
Disinggung soal kejiwaan pelaku, Ibrahim memastikan bahwa tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan jiwa. Hal itu dikuatkan saat pelaku menjalani pemeriksaan dan mampu memberikan jawaban yang stabil.
"Cukup stabil menjawab, tidak ada indikasi kelainan jiwa dan selaras dengan fakta dalam penyidikan," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda.
Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.
"Motif kejahatannya karena merasa terganggu aktivitas zikir di malam hari dengan mendatangkan banyak orang," tandasnya.
Pelaku terbilang sadis dan biadab. Pasalnya, pelaku berinsial SRN (33) itu membacok korban saat tengah khusuk berzikir. Bahkan, sebelum membacok KH Farid, tanpa rasa bersalah, pelaku juga tiba-tiba membacok Ny Anah, istri KH Farid dan keponakan KH Farid yang juga santri berinsial H.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, sebelum peristiwa itu terjadi, pemuda biadab tersebut sempat mendatangi kediaman KH Farid pukul 21.30 WIB untuk mencari KH Farid.
"Pada saat itu, tersangka mempertanyakan korban (KH Farid), namun dijawab istrinya Pak Kiai sedang di musala, lalu tersangka keluar rumah," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Namun, entah apa yang ada di pikiran pelaku, pelaku yang sudah meninggalkan kediaman KH Farid tiba-tiba memilih kembali dan langsung melakukan penganiayaan dengan membacok kepala dan tangan Ny Anah menggunakan sebilah arit.
"Tersangka keluar rumah, sesaat kemudian balik lagi ke rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istri Kiai F," ungkap Ibrahim.
Usai membacok Ny Anah di bagian kepala dan tangannya, pelaku langsung menuju musala tempat KH Farid berada. Di tengah jalan, di bertemu dengan H. Merasa dihalangi H, pelaku juga langsung membacok H dengan arit yang sama.
"Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui Kiai F yang tengah berzikir dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.
Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga wajah dan tubuhnya babak belur.
"Yang pertama menangkap (pelaku) warga. Saat itu, jemaah lagi banyak di sana, lagi wirid (zikir) dan kondisi korban saat itu tengah melaksanakan wirid," katanya.
"Dari kejadian tersebut akhirnya tiga korban mengalami luka dari sajam seperti arit, barang buktinya arit, sarung, satu stel pakaian, dua potong sarung percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," sambung Ibrahim.
Disinggung soal kejiwaan pelaku, Ibrahim memastikan bahwa tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan jiwa. Hal itu dikuatkan saat pelaku menjalani pemeriksaan dan mampu memberikan jawaban yang stabil.
"Cukup stabil menjawab, tidak ada indikasi kelainan jiwa dan selaras dengan fakta dalam penyidikan," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda.
Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.
"Motif kejahatannya karena merasa terganggu aktivitas zikir di malam hari dengan mendatangkan banyak orang," tandasnya.
(nic)