Pemuda Biadab Bacok Kiai Tengah Khusuk Zikir di Musalah, Begini Kronologinya

Jum'at, 11 Maret 2022 - 00:11 WIB
loading...
A A A
"Usai membacok H, pelaku langsung melarikan diri ke musala dan menemui Kiai F yang tengah berzikir dan langsung kembali melakukan penganiayaan," beber Ibrahim.

Saat peristiwa itu terjadi, banyak warga yang tengah mengikuti zikir bersama KH Farid. Alhasil, pelaku langsung diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga wajah dan tubuhnya babak belur.

"Yang pertama menangkap (pelaku) warga. Saat itu, jemaah lagi banyak di sana, lagi wirid (zikir) dan kondisi korban saat itu tengah melaksanakan wirid," katanya.

"Dari kejadian tersebut akhirnya tiga korban mengalami luka dari sajam seperti arit, barang buktinya arit, sarung, satu stel pakaian, dua potong sarung percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," sambung Ibrahim.

Disinggung soal kejiwaan pelaku, Ibrahim memastikan bahwa tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan jiwa. Hal itu dikuatkan saat pelaku menjalani pemeriksaan dan mampu memberikan jawaban yang stabil.

"Cukup stabil menjawab, tidak ada indikasi kelainan jiwa dan selaras dengan fakta dalam penyidikan," kata Ibrahim.



Menurut Ibrahim, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda.

Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9070 seconds (0.1#10.140)