Tim Kejaksaan Tinjau Pembangunan Gedung Spot Center
loading...
A
A
A
SEKAYU - Tim Kejaksaan Negeri Sekayu bersama kuasa hukum tergugat dan penggugat melakukan peninjauan objek perkara pembangunan Gedung Spot Center tahun 2018 di Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang diduga bermasalah.
Pemeriksaan lokasi berlansung dihadiri kuasa hukum Ibu Nurjanah sebagai penggugat dan kuasa hukum Kepala Desa Kepayang, Sulmin sebagai tergugat.
Mantan Ketua BPD Desa Kepayang, Ridwan mengatakan berdasarkan surat yang ditandatangani bersama, seharusnya Gedung Spot Center itu dibangun di atas lahan tanah kas desa
Saat pemeriksaan sidang lapangan, pembangunan Gedung Spot Centre berdiri bukan pada lokasi yang direncanakan semula sehingga terjadi kekeliruan oleh pemerintah Desa Kepayang.
Setelah ini dua belah pihak penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti bukti lain kurun waktu dua pekan kedepan terakhir pengajuan bukti pada 29 Juni 2020 mendatang.(Baca juga : Kabupaten Muba Pertama Penyedia Alat Rapid Tes Antigen di Sumsel )
Pemeriksaan lokasi berlansung dihadiri kuasa hukum Ibu Nurjanah sebagai penggugat dan kuasa hukum Kepala Desa Kepayang, Sulmin sebagai tergugat.
Mantan Ketua BPD Desa Kepayang, Ridwan mengatakan berdasarkan surat yang ditandatangani bersama, seharusnya Gedung Spot Center itu dibangun di atas lahan tanah kas desa
Saat pemeriksaan sidang lapangan, pembangunan Gedung Spot Centre berdiri bukan pada lokasi yang direncanakan semula sehingga terjadi kekeliruan oleh pemerintah Desa Kepayang.
Setelah ini dua belah pihak penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti bukti lain kurun waktu dua pekan kedepan terakhir pengajuan bukti pada 29 Juni 2020 mendatang.(Baca juga : Kabupaten Muba Pertama Penyedia Alat Rapid Tes Antigen di Sumsel )
(nun)