Sambangi LPSK, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Minta Perlindungan
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil dari pertemuan dan konsultasi dengan LPSK, Alhamdulillah LPSK respon dengan baik. Selanjutnya mereka akan mempelajari permohonan kita dan akan intens menghubungi kita terhadap klien kami di Pekanbaru," ungkapnya.
Syahidila menuturkan pelaporan yang dilakukan M Risal Ali terhadap Bupati Rokan Hilir dugaan memalsukan surat palsu untuk persyaratan pencalegan. "Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.
Menurutnya, M Risal Ali mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu lalu menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
"Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian," ujarnya.
Dari bukti itu, dijelaskan pria yang akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September. "Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014," tuturnya.
Syahidila menuturkan pelaporan yang dilakukan M Risal Ali terhadap Bupati Rokan Hilir dugaan memalsukan surat palsu untuk persyaratan pencalegan. "Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.
Menurutnya, M Risal Ali mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu lalu menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
"Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian," ujarnya.
Dari bukti itu, dijelaskan pria yang akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September. "Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014," tuturnya.
Lihat Juga :