Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Kali Mampang Supaya Lebih Jelas
Kamis, 10 Maret 2022 - 06:32 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, ada beberapa alasan Pemprov DKI mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan kali Pela Mampang, Jakarta Selatan. Yayan menilai majelis hakim kurang cermat dalam mengambil putusan dan harus direview kembali.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu di-review dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Yayan juga menuturkan putusan tersebut perlu ditinjau kembali. Sebab, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali, di beberapa kali yang sudah dikerjakan. Baca juga: Warga Pesimistis Pengerukan Kali Mampang Bisa Atasi Banjir
"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tutur Yayan.
(mhd)
Lihat Juga :