Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Kali Mampang Supaya Lebih Jelas

Kamis, 10 Maret 2022 - 06:32 WIB
loading...
Pemprov DKI Banding...
Pengerukan Kali Mampang terkendala karena ukurannya mengecil dari 20 meter menjadi 10 hingga 2 meter, akibat keberadaan bangunan rumah di bantaran kali. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang guna kejelasan fakta dan lebih jelas datanya. Bahkan, dia menilai, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 9 Maret 2022 malam. Baca juga: Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Rumah di Bantaran Kali

Ariza menegaskan, ada atau tidaknya gugatan tersebut kegiatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, merupakan kegiatan yang rutin dikerjakan.Ariza menepis langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Ia mengklaim, pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.

"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," tuturnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.

Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa 8 Maret 2022 sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat atas perkara nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang kini menjadi terbanding.

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved