Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Kali Mampang Supaya Lebih Jelas

Kamis, 10 Maret 2022 - 06:32 WIB
loading...
Pemprov DKI Banding...
Pengerukan Kali Mampang terkendala karena ukurannya mengecil dari 20 meter menjadi 10 hingga 2 meter, akibat keberadaan bangunan rumah di bantaran kali. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang guna kejelasan fakta dan lebih jelas datanya. Bahkan, dia menilai, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 9 Maret 2022 malam. Baca juga: Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Rumah di Bantaran Kali

Ariza menegaskan, ada atau tidaknya gugatan tersebut kegiatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, merupakan kegiatan yang rutin dikerjakan.Ariza menepis langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Ia mengklaim, pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.

"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," tuturnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.

Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa 8 Maret 2022 sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat atas perkara nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang kini menjadi terbanding.

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved