Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
loading...
A A A
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.



AJ juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online," tandas Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo merupaka obat-obatan yang penjualannya harus memiliki izin khusus."Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo," ucapnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)