Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.
"AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.
Baca juga: Polres Magelang Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong
Menurut Kapolres, suami tersangka mengetahui perbuatan istrinya yang melanggar hukum itu. Bahkan suami tersangka juga ikut mengonsumsi obat tersebut.
Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.
Baca juga: Polres Magelang Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong
Menurut Kapolres, suami tersangka mengetahui perbuatan istrinya yang melanggar hukum itu. Bahkan suami tersangka juga ikut mengonsumsi obat tersebut.
Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lihat Juga :