Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
loading...
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi ibu muda 2 anak AJ dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Banjarnegara. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A
A
A
BANJARNEGARA - Seorang ibu muda berinisial AJ (27) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara lantaran kedapatan menjual pil koplo (obat daftar G) tanpa izin.
AJ mengaku mendapatkan obat jenis hexymer dan yarindo tersebut dari toko online (Marketplace).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning. Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.
Baca juga: Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
"Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022).
AJ mengaku mendapatkan obat jenis hexymer dan yarindo tersebut dari toko online (Marketplace).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning. Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.
Baca juga: Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
"Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022).
Lihat Juga :