Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
loading...
Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi ibu muda 2 anak AJ dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Banjarnegara. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
BANJARNEGARA - Seorang ibu muda berinisial AJ (27) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara lantaran kedapatan menjual pil koplo (obat daftar G) tanpa izin.

AJ mengaku mendapatkan obat jenis hexymer dan yarindo tersebut dari toko online (Marketplace).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning. Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.



"Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.

"AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.



Menurut Kapolres, suami tersangka mengetahui perbuatan istrinya yang melanggar hukum itu. Bahkan suami tersangka juga ikut mengonsumsi obat tersebut.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)