Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap tuntutan tersebut, Ratibi mengaku pada persidangan, Selasa (15/3/2022) mendatang, akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Bernostalgia di Lubuklinggau, Jenderal Dudung Temui 45 Anggotanya saat Menjabat Dandim
"Dalam pledoi yang akan disampaikan nanti pada intinya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang," bebernya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni Junaidi, kata Ratibi, hingga saat ini belum dituntut pidana hukum oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
"Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya," ungkap dia.
Baca juga: Bernostalgia di Lubuklinggau, Jenderal Dudung Temui 45 Anggotanya saat Menjabat Dandim
"Dalam pledoi yang akan disampaikan nanti pada intinya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang," bebernya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni Junaidi, kata Ratibi, hingga saat ini belum dituntut pidana hukum oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
"Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya," ungkap dia.
(nic)
Lihat Juga :