Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diinterogasi lebih mendalam, tersangka mengaku ratusan butir pil tersebut hendak dijual (diedarkan). Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang tersangka dan mengamankan barang bukti ke markas Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca juga: Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan
"Jadi tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil yarindu tersebut akan diedarkan. Atas dasar itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolres.
Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca juga: Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan
"Jadi tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil yarindu tersebut akan diedarkan. Atas dasar itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolres.
(don)
Lihat Juga :