Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Jual Obat Daftar G Ilegal,...
Petugas Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap seorang laki-laki berinisial ED (38) warga Kalipanggang RT 02 RW 10 Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto SINDOnews
A A A
SALATIGA - Petugas Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap seorang laki-laki berinisial ED (38) warga Kalipanggang RT 02 RW 10 Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. ED ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 610 butir obat daftar G yang dikemas dalam sejumlah plastik klip. Diduga ratusan butir pil yarindu tersebut hendak dijual secara ilegal kepada konsumen.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersanga tersebut berawal ketika tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Baca juga: Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan



Saat patroli di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di wilayah Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, tim melihat sesorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Kemudian tim menghampiri orang tersebut untuk menanyakan identitasnya. Selanjutnya, tim melakukan interogasinya dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata tersangka membawa ratusan butir pil yarindu dan barang bukti lainnya," terang Kapolres, Rabu (9/3/2022).

Setelah diinterogasi lebih mendalam, tersangka mengaku ratusan butir pil tersebut hendak dijual (diedarkan). Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang tersangka dan mengamankan barang bukti ke markas Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca juga: Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan

"Jadi tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil yarindu tersebut akan diedarkan. Atas dasar itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandas Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Infografis
Daftar 4 Obat Sirup...
Daftar 4 Obat Sirup yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved