Mantan karyawan apotek jual obat daftar G
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Narkotika Polda Sulselbar menyita sedikitnya 3.400 butir obat yang masuk kategori terlarang atau daftar G. Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua pemuda yang diduga kuat sebagai pemilik obat terlarang. Masing-masing Kristiawan dan Bambang.
Pengungkapan ini dilakukan petugas setelah menggerebek sebuah tempat di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, pada Senin 23 Desember 2013 malam.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Kombes Pol Aziz Djamaluddin mengungkapkan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi pil daftar G.
Petugas pun melakukan pengintaian di Jalan Sunu, dan berhasil mengamankan dua orang pemuda bersama 3.400 butir pil daftar G sebagai barang bukti.
"Beberapa jenis obat-obatan seperti somadril dan trimadol digunakan oleh kalangan remaja untuk mabuk-mabukan. Obat ini termasuk obat jenis G yang peredarannya harus dengan resep dokter," katanya, kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2013.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka berinisia ED yang diduga kuat sebagai pengendali barang terlarang itu.
ED diketahui lolos dari penangkapan setelah curiga diikuti petugas saat akan transaksi di Jalan Sunu. Dia juga merupakan eks karyawan sebuah apotek ternama di Makassar.
"Dia itu pernah bekerja di sebuah apotek, sehingga bisa mudah mendapatkan obat-obat daftar G untuk diedarkan," pungkasnya.
Menurut Aziz, pelaku diancam Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini dilakukan petugas setelah menggerebek sebuah tempat di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, pada Senin 23 Desember 2013 malam.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Kombes Pol Aziz Djamaluddin mengungkapkan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi pil daftar G.
Petugas pun melakukan pengintaian di Jalan Sunu, dan berhasil mengamankan dua orang pemuda bersama 3.400 butir pil daftar G sebagai barang bukti.
"Beberapa jenis obat-obatan seperti somadril dan trimadol digunakan oleh kalangan remaja untuk mabuk-mabukan. Obat ini termasuk obat jenis G yang peredarannya harus dengan resep dokter," katanya, kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2013.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka berinisia ED yang diduga kuat sebagai pengendali barang terlarang itu.
ED diketahui lolos dari penangkapan setelah curiga diikuti petugas saat akan transaksi di Jalan Sunu. Dia juga merupakan eks karyawan sebuah apotek ternama di Makassar.
"Dia itu pernah bekerja di sebuah apotek, sehingga bisa mudah mendapatkan obat-obat daftar G untuk diedarkan," pungkasnya.
Menurut Aziz, pelaku diancam Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)