Kisruh SBM ITB, Rektorat Sebut Sistem Keuangan Tak Sesuai Statuta Kampus
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:26 WIB
loading...
Kisruh terkait SBM ITB belum ada titik temu. Rektorat mengklaim, dicabutnya swakelola SBM ITB karena sistem keuangan yang dilakukan tidak sesuai dengan statuta kampus. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kisruh terkait Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) belum ada titik temu. Rektorat mengklaim, dicabutnya swakelola SBM ITB karena sistem keuangan yang dilakukan tidak sesuai dengan statuta kampus.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, kisruh SBM ITB dimulai ketika hasil audit BPK RI (31 Desember 2018) menyebut jika pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Baca juga: Wali Kota Palu Lakukan Pertemuan dengan Institut Teknologi Bandung
Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.
"Kami ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Karena ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama, " jelas Naomi, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, pihaknya saat ini fokus melakukan perbaikan internal, berupa Integrasi Sistem Manajemen (pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan Pengembangan HCM (Human Capital Management). Pelaksanaan dua kegiatan tersebut membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di lingkungan ITB, baik Fakultas/Sekolah maupun Unit Kegiatan Pendukung.
Pihaknya paham, dengan segala keragaman dan keunikan fakultas/sekolah di ITB dan dinamika pelaksanaan kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), integrasi sistem yang mengakomodasi keragaman tersebut menjadi mutlak.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, kisruh SBM ITB dimulai ketika hasil audit BPK RI (31 Desember 2018) menyebut jika pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Baca juga: Wali Kota Palu Lakukan Pertemuan dengan Institut Teknologi Bandung
Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.
"Kami ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Karena ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama, " jelas Naomi, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, pihaknya saat ini fokus melakukan perbaikan internal, berupa Integrasi Sistem Manajemen (pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan Pengembangan HCM (Human Capital Management). Pelaksanaan dua kegiatan tersebut membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di lingkungan ITB, baik Fakultas/Sekolah maupun Unit Kegiatan Pendukung.
Pihaknya paham, dengan segala keragaman dan keunikan fakultas/sekolah di ITB dan dinamika pelaksanaan kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), integrasi sistem yang mengakomodasi keragaman tersebut menjadi mutlak.
Lihat Juga :