Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan, Polda Jabar Buka Pengaduan Penipuan TPPU
Rabu, 09 Maret 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
"Mabes (Polri) itu bekerja pengembangan sendiri. Paling (pengaduan) ditampung lalu dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan, maka akan kita tindak lanjuti," jelas Ibrahim.
Baca juga: 3 Barang Mewah Doni Salmanan yang Sering Dipamerkan, Nomor Terakhir Harganya Capai Rp6 Miliar
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex dan diancam pasal berlapis.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: 3 Barang Mewah Doni Salmanan yang Sering Dipamerkan, Nomor Terakhir Harganya Capai Rp6 Miliar
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex dan diancam pasal berlapis.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :