Mulai Hari Ini Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Tak Perlu Hasil Antigen dan PCR

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:09 WIB
loading...
A A A
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.

Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)