3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Kawanan perampok sadis yang menggasak 5,5 Kg emas dari dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 2021, dituntut dengan hukuman berbeda. Tiga terdakwa dituntut 11 tahun penjara, dan satu tersangka dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa perampokan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022). Sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumbantobing.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP. "Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara, serta terdakwa Dian Rahmat selama delapan tahun penjara," ujar Karya Saputra.
Usai mendengarkan tuntutan, Denny Lumbantobing menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa perampokan, dan penasehatan hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas pada 21 Agustus 2021.
Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.
Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor, dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek, sekaligus digunakan untuk memakainya.
Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa motor matic milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor senilai Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.
Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas, targetnya Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.
Sehari kemudian, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Saat beraksi, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan.
Setelah itu, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.
Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata laras pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri.
Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi menuju Jalan M. Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar, ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung, dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet lalu berpencar di sana.
Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa perampokan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022). Sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumbantobing.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP. "Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara, serta terdakwa Dian Rahmat selama delapan tahun penjara," ujar Karya Saputra.
Usai mendengarkan tuntutan, Denny Lumbantobing menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa perampokan, dan penasehatan hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas pada 21 Agustus 2021.
Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.
Baca Juga
Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor, dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek, sekaligus digunakan untuk memakainya.
Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa motor matic milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor senilai Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.
Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas, targetnya Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.
Sehari kemudian, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Saat beraksi, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan.
Setelah itu, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.
Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata laras pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri.
Baca Juga
Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi menuju Jalan M. Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar, ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung, dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet lalu berpencar di sana.
Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram.
(eyt)