3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 08 Maret 2022 - 20:38 WIB
loading...
3 Perampok Sadis yang...
Tiga dari empat terdakw kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman 11 tahun penjara. Foto/Ist.
A A A
MEDAN - Kawanan perampok sadis yang menggasak 5,5 Kg emas dari dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 2021, dituntut dengan hukuman berbeda. Tiga terdakwa dituntut 11 tahun penjara, dan satu tersangka dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Lucuti Anggota Kowad, 2 Perampok Tak Berkutik Diringkus Tim Aligator

Tuntutan terhadap keempat terdakwa perampokan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022). Sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumbantobing.



Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP. "Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara, serta terdakwa Dian Rahmat selama delapan tahun penjara," ujar Karya Saputra.

Baca juga: Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek di Depan Anak dan Istri

Usai mendengarkan tuntutan, Denny Lumbantobing menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa perampokan, dan penasehatan hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas pada 21 Agustus 2021.

Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan dua sepeda motor matic berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam di seluruh bodinya.

Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan

Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor, dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek, sekaligus digunakan untuk memakainya.

Lebih lanjut, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa motor matic milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor senilai Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.

Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas, targetnya Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.

Baca juga: Miris! Gedung DPRD Kabupaten Natuna jadi Tempat Pesta Terlarang

Sehari kemudian, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Saat beraksi, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan.

Setelah itu, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.

Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata laras pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri.

Baca juga: Mencekam! Demo Mahasiswa Uncen Ricuh, Polisi Terluka dan Mobil Polresta Jayapura Kota Dirusak

Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi menuju Jalan M. Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar, ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung, dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet lalu berpencar di sana.

Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Viral Perampokan Sadis...
Viral Perampokan Sadis di SPBU Kebalen Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
Suami Tewas dan Istri...
Suami Tewas dan Istri Kritis, Polisi Buru Perampok Sadis di Bekasi
Bea Cukai Jakarta Segel...
Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Hakim Vonis Bebas Amsal...
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Polri Uji Emas Batangan...
Polri Uji Emas Batangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved