Diduga Lakukan Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:32 WIB
loading...
Polda Jatim menahan tersangka mafia bola, Bambang Suryo. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Bambang Suryo, tersangka dugaan kasus pengaturan skor di pertandingan Liga 3, langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim, Selasa (8/3/2022). Bambang Suryo datang ke Polda Jatim, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, dan langsung di tahan.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3, Ada Bambang Suryo
Pemeriksaan terhadap Bambang Suryo dilakukan di Ruang Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim. Kepastian penahanan terhadap Bambang Suryo ini, ditegaskan Kasubdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrahman. "Ya langsung ditahan," tegasnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Bambang Suryo sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Bambang Suryo hadir ke Polda Jatim, didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Bambang Suryo mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di ruang Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, Bambang Suryo mengaku membawa daftar nama-nama mafia yang terlibat dalam pengaturan skor di Liga Indonesia, yang diserahkan ke penyidik.
"Saya akan mengungkap sejumlah nama, baik dari pihak federasi maupun klub sepak bola yang juga terlibat kasus dugaan suap pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Saya tidak melakukan apa-apa," ujar Bambang Suryo, sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Baca juga: Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek di Depan Anak dan Istri
Dalam kasus suap pengaturan skor sepak bola Liga 3 ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan pada 24 Februari 2022. Sementara satu tersangka lain masih mangkir dari panggilan penyidik, yakni berinisial HP.
Kasus dugaan suap pengaturan skor di Liga 3 ini, terjadi saat laga yang mempertemukan kesebelasan Putra Gresik, menghadapi Persema Malang. Yakni, dengan memberikan sejumlah uang kepada para pemain dan perangkat tim, dengan nominal antara Rp5 juta-70 juta.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3, Ada Bambang Suryo
Pemeriksaan terhadap Bambang Suryo dilakukan di Ruang Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim. Kepastian penahanan terhadap Bambang Suryo ini, ditegaskan Kasubdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrahman. "Ya langsung ditahan," tegasnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Bambang Suryo sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Bambang Suryo hadir ke Polda Jatim, didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Bambang Suryo mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Penuh Haru, Jenazah Putra Kepala Suku dan 7 Pekerja PT PTT Korban Pembantaian KKB Dipulangkan
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di ruang Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, Bambang Suryo mengaku membawa daftar nama-nama mafia yang terlibat dalam pengaturan skor di Liga Indonesia, yang diserahkan ke penyidik.
"Saya akan mengungkap sejumlah nama, baik dari pihak federasi maupun klub sepak bola yang juga terlibat kasus dugaan suap pertandingan sepak bola di Liga Indonesia. Saya tidak melakukan apa-apa," ujar Bambang Suryo, sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Baca juga: Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek di Depan Anak dan Istri
Dalam kasus suap pengaturan skor sepak bola Liga 3 ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan pada 24 Februari 2022. Sementara satu tersangka lain masih mangkir dari panggilan penyidik, yakni berinisial HP.
Kasus dugaan suap pengaturan skor di Liga 3 ini, terjadi saat laga yang mempertemukan kesebelasan Putra Gresik, menghadapi Persema Malang. Yakni, dengan memberikan sejumlah uang kepada para pemain dan perangkat tim, dengan nominal antara Rp5 juta-70 juta.
(eyt)
Lihat Juga :