Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka dan Ditahan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:50 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto (tengah) menjelaskan penetapan tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka lantaran melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat orang saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
Baca juga: Polda Jatim Geledah Markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Sita Dokumen untuk Dianalisis
Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, ditambah empat orang saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.
Baca juga: Polda Jatim Geledah Markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Sita Dokumen untuk Dianalisis
Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.
"Yang bersangkutan (Aminuddin Mahmud) merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Lihat Juga :