Kakek Haus Seks di Kotawaringin Barat Cabuli 12 Anak di Bawah Umur
Selasa, 08 Maret 2022 - 06:03 WIB
loading...
A
A
A
Rendra menerangkan, perbuatan SDN baru terungkap pada 2022 ketika salah seorang korban melaporkan ke orangtuanya. sehingga keluarga melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kobar pada 22 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, aksi bejat SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50 ribu, jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.
Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan, akan memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra. Baca juga: Marak Kasus Pencabulan Anak, Polisi Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Bahkan meski sudah ditangkap, tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kobar pada 22 Februari 2022 lalu. Sebelumnya, aksi bejat SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50 ribu, jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.
Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan, akan memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra. Baca juga: Marak Kasus Pencabulan Anak, Polisi Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Bahkan meski sudah ditangkap, tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :