30 Kendaraan Curian yang Berhasil Ditemukan Polres Cimahi Diserahkan ke Pemiliknya
Selasa, 08 Maret 2022 - 01:19 WIB
loading...
A
A
A
"Biasanya kendaraan yang diincar para pelaku yang terparkir bebas di toko swalayan, depan rumah atau rumah tanpa pagar, kontrakan, dan tempat sepi. Mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya. Baca juga: Jual Velg Motor Korban di Medsos, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk
Safrudin dan Yuliana mengatakan, pihaknya sempat putus asa saat kendaraan yang dicuri beberapa bulan lalu itu sudah hilang entah kemana rimbanya. Mereka akhirnya bahagia karena bisa kembali membawa kendaraannya ke rumah. Penyerahan kendaraan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas.
"Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang sudah menemukan mobil Xenia saya yang hilang pada 29 November 2021 lalu, saat terparkir di kontrakan," ucapnya kepada wartawan usai gelar perkara dan penyerahan simbolis kendaraan di Mapolres Cimahi.
Safrudin dan Yuliana mengatakan, pihaknya sempat putus asa saat kendaraan yang dicuri beberapa bulan lalu itu sudah hilang entah kemana rimbanya. Mereka akhirnya bahagia karena bisa kembali membawa kendaraannya ke rumah. Penyerahan kendaraan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas.
"Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang sudah menemukan mobil Xenia saya yang hilang pada 29 November 2021 lalu, saat terparkir di kontrakan," ucapnya kepada wartawan usai gelar perkara dan penyerahan simbolis kendaraan di Mapolres Cimahi.
(don)
Lihat Juga :