Dana Kelola Tembus Rp553 Triliun, BP Jamsostek Diingatkan Tidak Korupsi
Selasa, 08 Maret 2022 - 00:47 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Anggoro mengatakan, untuk menekan potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, pihaknya juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada 2015 lalu.
Untuk memastikan UPG berjalan dengan baik, kata Anggoro, salah satu upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek adalah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Keberhasilan meraih ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat membantu BP Jamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program antisuap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BP Jamsostek," katanya. Baca juga: Penerapan BPJS Jadi Syarat Administrasi Dianggap Kurang Bijaksana
Dia menjelaskan, sertifikasi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program BP Jamsostek. Selain itu, pihaknya juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga."Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan," imbuhnya.
Anggoro menambahkan, sertifikasi ini pun telah mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BP Jamsostek dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BP Jamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
"Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BP Jamsostek yang mudah melalui platform digital. Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BP Jamsostek," paparnya.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa prestasi yang dicapai BP Jamsostek dalam upaya menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, namun juga menjadi upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Untuk memastikan UPG berjalan dengan baik, kata Anggoro, salah satu upaya yang dilakukan oleh BP Jamsostek adalah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
"Keberhasilan meraih ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat membantu BP Jamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program antisuap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BP Jamsostek," katanya. Baca juga: Penerapan BPJS Jadi Syarat Administrasi Dianggap Kurang Bijaksana
Dia menjelaskan, sertifikasi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program BP Jamsostek. Selain itu, pihaknya juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko, agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga."Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan," imbuhnya.
Anggoro menambahkan, sertifikasi ini pun telah mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BP Jamsostek dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BP Jamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
"Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BP Jamsostek yang mudah melalui platform digital. Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BP Jamsostek," paparnya.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa prestasi yang dicapai BP Jamsostek dalam upaya menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, namun juga menjadi upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Lihat Juga :