Diduga Tak Berizin, Bappebti Bubarkan Seminar Perdagangan Berjangka Pablo Benua
Senin, 07 Maret 2022 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
"Sanksi pelanggar beleid tersebut terancam 5-10 tahun bui serta denda Rp10-20 Miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
Baca: Bappebti Tutup 80 Situs Investasi Bodong Sepanjang Maret
“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bappebti memiliki wewenang mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Saat ini, pihak penyelenggara baik panitia maupun manajemen Keluarga Gamara, tengah menjalani pemeriksaan.
Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
Baca: Bappebti Tutup 80 Situs Investasi Bodong Sepanjang Maret
“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bappebti memiliki wewenang mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Saat ini, pihak penyelenggara baik panitia maupun manajemen Keluarga Gamara, tengah menjalani pemeriksaan.
Lihat Juga :