Menara Pemantau di Bengkulu Dirobohkan, Plt Kadis PUPR: Jika Direhab Habiskan Rp14 Miliar

Senin, 07 Maret 2022 - 13:58 WIB
loading...
Menara Pemantau di Bengkulu Dirobohkan, Plt Kadis PUPR: Jika Direhab Habiskan Rp14 Miliar
Pembongkaran menara pemantau atau view tower setinggi 43 meter di Malabero, Teluk Segara, Kota Bengkulu sudah berdasarkan kajian akhir konsultan independen. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Pembongkaran menara pemantau atau view tower setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu sudah berdasarkan kajian akhir dari konsultan independen.

Kajian akhir itu berupa analisis aturan penerbangan, analisis situs dan cagar budaya, analisis hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisis konstruksi dan sipil, analisis sosial kultural, analisis keamanan serta analisis kawasan perkotaan.



Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyatakan, pembongkaran menara pemantau yang menghabiskan anggaran dana tidak kurang dari Rp34 miliar lebih tersebut hanya sebatas menara. Sementara untuk bagian bawah menara tidak dilakukan pembongkaran.

Di bagian bawah menara, kata Tejo, direncanakan akan dibangun alun-alun. Tujuannya, jelas Tejo, agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan. Mulai dari festival Tabot, pesta rakyat atau kegiatan lainnya serta menjadi tempat rekreasi keluarga.

"Jadi yang dibongkar itu menaranya saja. Bagian bawahnya tidak. Nanti di bagian bawahnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kumpul-kumpul keluarga, atau tempat kegiatan atau acara festival Tabot," kata Tejo, saat ditemui, Senin (7/3/2022).

Jika menara pemantau direhab, terang Tejo, dibutuhkan anggaran dana tidak kurang dari Rp14 miliar. Sementara jika dibongkar maka membutuhkan anggaran dana tidak sampai dari Rp5 Miliar.

"Kalau direhab biayanya mencapai Rp14 miliar. Kalau dibongkar biayanya tidak sampai Rp5 miliar. Ini perlu kajian mendalam setelah ada penghapusan aset. Saya pikir bangunan yang ada di bagian bawah itu bisa dimanfaatkan. Usulan masyarakat bagian bawah itu bisa jadi alun-alun," kata Tejo.


Rencana pembongkaran menara pemantau itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memasang warning line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan', pada Sabtu 5 Maret 2022.

Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3155 seconds (0.1#10.140)