Menara Pemantau di Bengkulu Dirobohkan, Plt Kadis PUPR: Jika Direhab Habiskan Rp14 Miliar

Senin, 07 Maret 2022 - 13:58 WIB
loading...
Menara Pemantau di Bengkulu Dirobohkan, Plt Kadis PUPR: Jika Direhab Habiskan Rp14 Miliar
Pembongkaran menara pemantau atau view tower setinggi 43 meter di Malabero, Teluk Segara, Kota Bengkulu sudah berdasarkan kajian akhir konsultan independen. Foto/MPI/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Pembongkaran menara pemantau atau view tower setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu sudah berdasarkan kajian akhir dari konsultan independen.

Kajian akhir itu berupa analisis aturan penerbangan, analisis situs dan cagar budaya, analisis hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisis konstruksi dan sipil, analisis sosial kultural, analisis keamanan serta analisis kawasan perkotaan.



Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyatakan, pembongkaran menara pemantau yang menghabiskan anggaran dana tidak kurang dari Rp34 miliar lebih tersebut hanya sebatas menara. Sementara untuk bagian bawah menara tidak dilakukan pembongkaran.

Di bagian bawah menara, kata Tejo, direncanakan akan dibangun alun-alun. Tujuannya, jelas Tejo, agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan. Mulai dari festival Tabot, pesta rakyat atau kegiatan lainnya serta menjadi tempat rekreasi keluarga.

"Jadi yang dibongkar itu menaranya saja. Bagian bawahnya tidak. Nanti di bagian bawahnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kumpul-kumpul keluarga, atau tempat kegiatan atau acara festival Tabot," kata Tejo, saat ditemui, Senin (7/3/2022).

Jika menara pemantau direhab, terang Tejo, dibutuhkan anggaran dana tidak kurang dari Rp14 miliar. Sementara jika dibongkar maka membutuhkan anggaran dana tidak sampai dari Rp5 Miliar.

"Kalau direhab biayanya mencapai Rp14 miliar. Kalau dibongkar biayanya tidak sampai Rp5 miliar. Ini perlu kajian mendalam setelah ada penghapusan aset. Saya pikir bangunan yang ada di bagian bawah itu bisa dimanfaatkan. Usulan masyarakat bagian bawah itu bisa jadi alun-alun," kata Tejo.


Rencana pembongkaran menara pemantau itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memasang warning line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan', pada Sabtu 5 Maret 2022.

Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.

Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.

Dari pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian depan, belakang, kiri dan kanan yang dijadikan pintu masuk menuju view tower. Tidak hanya itu, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian dinding menara pemantau.

Untuk diketahui, menara pemantau di tengah lapangan merdeka, depan rumah dinas Gubernur Bengkulu itu dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears yang dimulai pada tahun 2007 hingga 2009, dengan anggaran Rp14 miliar.

Lantaran proyek di masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin tersebut belum selesai, maka pembangunan dianggarkan kembali sebesar Rp12,06 miliar, dalam APBD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2011.

Sementara untuk menambah fasilitas pendukung dianggarkan dana sebesar Rp8 miliar dari APBD provinsi. Fasilitas pendukung tersebut, mulai dari panggung, taman dan lapangan evakuasi. Sehingga total anggaran pembangunan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar lebih.



Bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 itu dilengkapi fasilitas lift tersebut diresmikan Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, pada Jumat, 30 Maret 2012. Pada masa itu Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, tersandung kasus hukum.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)