Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 13:18 WIB
loading...
Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan
Kawasan menara pemantau di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dipasangi warning line karena membahayakan. Foto/iNews TV/Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Bangunan menara pemantau atau view tower setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang menghabiskan anggaran dana sekitar Rp34 miliar lebih bakal dirobohkan.

Menara Pemantau Setinggi 43 Meter Bakal Dirobohkan, Pemprov Bengkulu Pasang Peringatan


Hal ini ditandai dengan pemasangan warning line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan' pada Sabtu (5/3/2022).



Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.

Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.

Asisten II, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengatakan, pembongkaran tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab masih ada tahapan administrasi penghapusan aset yang sedang dikerjakan.

"Ini berproses. Menunggu sampai proses administrasi selesai baru dilakukan eksekusi," kata Fachriza dalam keterangannya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (5/3/2022).


Warning Line, jelas Fachriza, sudah terpasang untuk memberi tahu masyarakat sekitar dan pengunjung yang biasa main di Lapangan Merdeka untuk berhati-hati.

"Rencana pembongkaran view tower ini sudah lama, dan melalui proses panjang, serta kajian khusus dari konsultan independen. Termasuk telah dilakukan pengkajian aset dan konstruksi oleh pihak ketiga oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu," jelas Fachriza.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)