Gagah-gagahan Bawa Senpi Saat Minum Kopi, Warga Dompu Diringkus
Senin, 15 Juni 2020 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung sigap dan mengecek lokasi dimana pelaku berada. Tak lama, jajaran Buser langsung menggeledah dan mengamankan pelaku sedang minum kopi di warung, tepatnya di Lingkungan Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Pelaku Azhar diringkus saat sedang minum kopi di warung bersama seorang temannya. Setelah digeledah, kami temukan Barang Bukti senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif. Untuk jenis BB kaliber 5.56," ungkap Rusnadin
Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku dan seorang temannya saat sedang menghadiri hajatan keluarganya di Kota Dompu. Sementara usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika barang tersebut dibelinya dua hari lalu di salah seorang temannya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dan kini, masih diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lainnya yang masih marak beredar.
Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Pelaku Azhar diringkus saat sedang minum kopi di warung bersama seorang temannya. Setelah digeledah, kami temukan Barang Bukti senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif. Untuk jenis BB kaliber 5.56," ungkap Rusnadin
Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku dan seorang temannya saat sedang menghadiri hajatan keluarganya di Kota Dompu. Sementara usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika barang tersebut dibelinya dua hari lalu di salah seorang temannya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dan kini, masih diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lainnya yang masih marak beredar.
Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mpw)
Lihat Juga :