Gagah-gagahan Bawa Senpi Saat Minum Kopi, Warga Dompu Diringkus

Senin, 15 Juni 2020 - 17:34 WIB
loading...
Gagah-gagahan Bawa Senpi...
Seorang warga di Kabupaten Dompu, diringkus jajaran Polres Dompu, NTB, karena membawa Senpi Rakitan, Senin (15/6). Foto/Edy Irawan
A A A
DOMPU - Seorang warga di Kabupaten Dompu, diringkus oleh jajaran Buru Sergap Reskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, setelah dilaporkan membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan pada Senin (15/6) sore tadi.

Pelaku yang diketahui bernama Azhar asal Kecamatan Kilo ini, diringkus saat sedang menikmati hidangan kopi di warung bersama rekannya. Polisi langsung menggelandang pelaku bersama Barang Bukti (BB) senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif.

Di kantor polisi, pelaku mengakui, jika dirinya mendapatkan barang berbahaya itu di salah seorang teman dekatnya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (Baca juga: Pesawat Militer yang Jatuh di Riau Jenis BAE Hawk 209 )

"Senpi dan dua butir peluru ini adalah satu paket yang saya beli seharga Rp 1 juta di rekan akrab yang tinggal di Kecamatan Sape. Akan tetapi, teman yang jual barang bukti tersebut sudah meninggal belum lama ini," akui Azhar saat diwawancarai di Ruangan Pidum

Diakuinya pula, senpi yang dibelinya itu akan dipergunakan untuk jaga diri jika sewaktu waktu dihadang lantaran kampung halamannya berada paling ujung utara Kabupaten Dompu. (Baca juga: Terebos Hujan Kendarai Sepeda Motor, 2 Petani Tewas Tabrak Colt Diesel )

"Dari Kota Dompu menuju rumah saya itu harus melewati perbukitan yang rawan akan tindak kriminalitas. Untuk itu, senpi tersebut buat jaga diri sewaktu ada ancaman berbahaya dari para pelaku," ucapnya.

Di tempat yang sama, PLT Kasat Reskrim Polres Dompu, Ipda Rusnadin menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat pelaku di TKP membawa senpi rakitan.

Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung sigap dan mengecek lokasi dimana pelaku berada. Tak lama, jajaran Buser langsung menggeledah dan mengamankan pelaku sedang minum kopi di warung, tepatnya di Lingkungan Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pelaku Azhar diringkus saat sedang minum kopi di warung bersama seorang temannya. Setelah digeledah, kami temukan Barang Bukti senpi rakitan dan dua butir proyektil yang masih aktif. Untuk jenis BB kaliber 5.56," ungkap Rusnadin

Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku dan seorang temannya saat sedang menghadiri hajatan keluarganya di Kota Dompu. Sementara usai diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika barang tersebut dibelinya dua hari lalu di salah seorang temannya di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dan kini, masih diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lainnya yang masih marak beredar.

Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3498 seconds (0.1#10.140)