Penyelundupan 34 Pekerja Migran Ilegal Lewat Jalur Tikus ke Malaysia Digagalkan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:47 WIB
loading...
Penyelundupan 34 Pekerja Migran Ilegal Lewat Jalur Tikus ke Malaysia Digagalkan
34 Pekerja Migran ilegal diamankan petugas Polda Sumut saat akan menyeberang melalui jalur tikus ke Malaysia.Foto/Fadli Pelka
A A A
BATUBARA - Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil digagalkan Polres Batu Bara Poldasu, Jumat (4/3/22) malam. Sebanyak 34 orang calon PMI ilegal diamankan terdiri dari 25 orang laki-laki dewasa, 7 orang perempuan dewasa dan 2 anak laki-laki.

Mereka diamankan dari dua rumah penampungan milik Rubiah (50) dan Rusni (40) di Dusun Nelayan, Desa Pahlawan Kecamatan, Tanjung Tiram. Sedianya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan Kapal KM Barokah yang belum diketahui pemiliknya.

Baca juga: Flu Burung Mewabah, Ratusan Unggas Asal Afrika Ditahan Balai Karantina Bandara KNIA

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat membenarkan diamankannya 34 calon PMI ilegal tersebut.

Polisi mendapatkan informasi ada warga akan berangkat menjadi PMI ke Malaysia melalui jalur tikus (ilegal) sebanyak 34 orang. Mereka saat itu berada di Dusun Nelayan Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Kasat Intelkam melakukan koordinasi dengan Kapolsek Labuhan Ruku dan melakukan pengamanan PMI ilegal yang di pimpin Kapolsek Labuhan Ruku bersama Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPTU R. Sipayung dan Kanit Intelkam Polsek Labuhan Ruku AIPTU M. Manurung beserta anggota Polsek Labuhan Ruku.

Pada saat pengamanan calon PMI ilegal turut hadir Camat Tanjung Tiram Iqbal Hatta dan Kepala Desa Pahlawan Samsul Aswin.

Berikut nama-nama dan alamat calon PMI ilegal yang diamankan. Abdurrahman (20), Zul Hamzani (32), Ridwan Hasan (25) dan Ahmad (37), keempatnya warga Reban Burung Desa Aek Berik Kecamatan Batuk Liang Utara Kabupaten Lombok Tengah.

Muh Zakir (25) warga Dusun Batu Lawang Desa Puncak Jeringo Kabupaten lombok Timur, Muhammad Awaluddin (20) warga Johar Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten lombok Tengah, Suhendra (26) warga Segampang Suangi Desa Suangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, Mahyan (51) warga Batu Sundung Desa Embung Raja Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.

Syawaludin (21) warga Dedal Pak Desa Pohgading Kecamatan Pringga Baya Kabupaten Lombok Timur, Kurniawan (21) warga Segampang Desa Suangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, Mawar Daturrabiah (32) warga Gampong Matang Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Nanda Irawan (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.

Selanjutnya Meriyana Rambe (42) warga Jl. Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Fathurrahman (23) warga Gp Lhok Pusong Desa Lhok Pusong Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, Erwin Winardo (19) warga Desa Seberang Tunggal Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Munawar (30) warga Dusun Keude Jaya Desa Tanjung Selamat Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Mahul Munadi (29) warga Dusun Teungoh Desa Meunasa Alue Kecamatan Leudada Kabupaten Biereun, Maulida (22), Aryana (42) dan MRA (7) ketiganya nya warga Desa Paya Pisang Kelaat Kecamatan Bandar Duo Kabupaten Pidie Jaya.

Sri Asnah (37) warga Dusun V Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Supardi (22) warga Dusun Anak Dui Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Mahdi (59) warga Desa Leneng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Sidik (35) warga Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Amedan (53) warga Desa Batuyang Kecamatan Pringga Baya Kabupaten Lombok Timur, Usman Sari (26) dan Muh Yusuf (46), keduanya warga Desa Pohgading Kecamatan Pringga Baya Kabupaten Lombok Timur.

Nurgini (42) warga Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Suparman (32) warga Desa Makar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Mahyudin (42) warga Desa Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

Nurhasana (35) warga Desa Bujak Kecamatan Batuk Liang Kabupaten Lombok Tengah, Nita Manurung (38) warga Bagan Asahan Kota Tanjung Balai, Zulfikar (32) warga Desa Lobusung Kecamatan Ulegli Kab Pidie Jaya, dan RA (16) warga Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Deli Serdang.

“Setelah diberi makan malam, calon PMI ilegal dibawa ke Polres Batu Bara dengan Bus Polres Batu Bara”, ujar Jagani.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Rener Tambunan tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyelundupan PMI ke luar negeri.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4443 seconds (0.1#10.140)