Usut Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Kasus tersebut berkaitan dengan penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam kawasan berikat sebelum diekspor.

Akan tetapi, impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam kawasan berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.

"Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas kawasan berikat tersebut," tandas Ketut.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4100 seconds (0.1#10.140)