Usut Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung
Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menggeledah dua rumah di Bandung dalam pengusutan kasus dugaan mafia pelabuhan. Foto/Kejagung
A
A
A
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah di Bandung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan.Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang digelar serentak di empat kota, Jumat (4/3/2022) kemarin.
"Pemeriksaan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022). Baca juga: Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Barang Bukti di Bea Cukai Jateng
Adapun kedua rumah di Bandung yang digeledah, lanjut Ketut, beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Kopo Mas Regency, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022.
"(Penggeledahan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Bandung, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung," terangnya.
"Pemeriksaan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022). Baca juga: Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Barang Bukti di Bea Cukai Jateng
Adapun kedua rumah di Bandung yang digeledah, lanjut Ketut, beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Kopo Mas Regency, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022.
"(Penggeledahan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Bandung, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung," terangnya.
Lihat Juga :