Usut Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung
Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjutKetut mengatakan, dalam penggeledahan di rumah Leslie Grizian Hermawan di Jalan Sadewa, pihaknya menyita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.
Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya di rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency."Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone) dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus. Baca juga: Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung: Jangan Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021."Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.
Kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang.
Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya di rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency."Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone) dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus. Baca juga: Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung: Jangan Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021."Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.
Kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang.
Lihat Juga :