Jadikan ABG Budak Seks, Menteri PPPA Sebut Tindakan AKBP M Sangat Keji
Sabtu, 05 Maret 2022 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Bintang pun meminta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk mendalami kasus ini. Menurutnya jika terbukti memenuhi unsur pidana kekerasan seksual pada anak dan mempekerjakan anak di bawah umur dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.
Baca Juga: Diduga Jadi Budak Seks Oknum Polisi, Remaja 13 Tahun Angkat Suara
"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.
Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.
Baca Juga: Diduga Jadi Budak Seks Oknum Polisi, Remaja 13 Tahun Angkat Suara
"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.
Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban.
(tri)
Lihat Juga :