Jadikan ABG Budak Seks, Menteri PPPA Sebut Tindakan AKBP M Sangat Keji

Sabtu, 05 Maret 2022 - 11:07 WIB
loading...
Jadikan ABG Budak Seks,...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Foto: Dok Kementerian PPPA
A A A
MAKASSAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta agar kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum perwira polisi diproses secara adil. Dia mendorong agar aparat hukum memproses kasus tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengecam keras terjadinya kasus yang pelakunya diduga oknum perwira kepolisian tersebut. Seperti diketahui IS (13) diperkosa dan disinyalir menjadi budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Jadikan ABG Budak Seks Ditahan dan Dinonaktifkan

" Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum dengan sangat keji. Korban masih anak-anak dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus ini," kata Menteri Bintang , dalam siaran persnya.

Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan September 2021 agar bisa mendapat penghasilan. Namun, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, korban diduga disetubuhi oleh pelaku beberapa kali.

Menteri Bintang pun meminta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk mendalami kasus ini. Menurutnya jika terbukti memenuhi unsur pidana kekerasan seksual pada anak dan mempekerjakan anak di bawah umur dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.

Baca Juga: Diduga Jadi Budak Seks Oknum Polisi, Remaja 13 Tahun Angkat Suara

"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.

Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved