Zuhaelsi Dampingi Wali Kota Makassar Resmikan Baruga Restorative of Justice
Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:38 WIB
loading...
Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mendampingi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat meresmikan Baruga Restorative of Justice, Jumat (4/3/2022). Foto: Humas Dinas PU Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar , Zuhaelsi Zubir hadir mendapingi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pada peresmian Baruga Restorative of Justice di Taman Hasanuddin, Jalan Hasanuddin, Jumat (4/3/2022).
Turut hadir dalam peresmian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, beserta beberapa camat, lurah dan RT RW Kecamatan Ujung Pandang.
Baca juga:DPU Makassar Paparkan Progres Program Kerja saat Hadiri Rakor RKPD 2023
Restorative justice merupakan merupakan jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga tercapai keadilan yang sama.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan, Baruga Restorative of Justice juga akan dibangun di kecamatan lain, bukan cuma di Kecamatan Ujung Pandang. Hanya saja, yang ada di Taman Hasanuddin ini menjadi percontohan.
Baca juga:Koordinasi Mantap DPU Makassar dan PUPR Sulsel Benahi Jalan Rusak
"Dalam Baruga Restorasi of Justice ini nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” jelas Danny, sapaan Moh Ramdhan Pomanto.
“Kami berharap bahwa sebagai percontohan di Kecamatan Ujung Pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi, maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,” tutupnya.
![Zuhaelsi Dampingi Wali Kota Makassar Resmikan Baruga Restorative of Justice]()
Turut hadir dalam peresmian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, beserta beberapa camat, lurah dan RT RW Kecamatan Ujung Pandang.
Baca juga:DPU Makassar Paparkan Progres Program Kerja saat Hadiri Rakor RKPD 2023
Restorative justice merupakan merupakan jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga tercapai keadilan yang sama.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan, Baruga Restorative of Justice juga akan dibangun di kecamatan lain, bukan cuma di Kecamatan Ujung Pandang. Hanya saja, yang ada di Taman Hasanuddin ini menjadi percontohan.
Baca juga:Koordinasi Mantap DPU Makassar dan PUPR Sulsel Benahi Jalan Rusak
"Dalam Baruga Restorasi of Justice ini nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” jelas Danny, sapaan Moh Ramdhan Pomanto.
“Kami berharap bahwa sebagai percontohan di Kecamatan Ujung Pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi, maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,” tutupnya.

(luq)
Lihat Juga :