Korban Penipuan Direksi PT SBI Ajak Pihak Lain Berani Melapor
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Djoko salah satu korban penipuan dan penggelapan oleh direksi PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) meminta pihak lain yang telah dirugikan untuk berani melapor ke Polisi. Ajakan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Untuk itu, saya mengajak semua pihak termasuk suplier lain yang selama menunggu pembayaran dari PT SBI dan selalu dijanjikan oleh Edy untuk juga berani melapor agar ada kepastian dan tidak sekadar hanya dijanjikan," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Kamis (3/3/2022).
Djoko mengatakan, manajemen PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dinilai tidak terima atas kasus yang menimpa Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Padahal, kata dia, dalam proses penetapan tersangka, aparat penegak hukum telah melalui prosedur sesuai aturan dan telah cukup alat bukti.
Dirinya selaku korban dugaan penipuan dan atau penggelapan mengatakan, apa yang disampaikan manajemen PT SBI, melalui komisarisnya Derry Lodiyanto, hanya sebuah pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan dan malah terkesan tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan.
"Persoalan ini sudah ditangani aparat hukum, saya sudah dimintai keterangan, Edy juga sudah diperiksa dan para saksi termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa hingga akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa sekarang tuding saya tidak benar, bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan," kata Djoko.
Djoko menegaskan, dirinya tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar sehingga dari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini dirinya sampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.
"Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi jangan mangkir dengan alasan macam-macam, namun jika terbukti tolong jangan cari pembenaran lagi," katanya.
Djoko juga menilai kalau statemen Derry tidak konsisten lantaran mengatakan kalau dirinya tidak benar terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Edy Gunawan namun di satu sisi dirinya mengakui kalau ada hubungan kerjasama investasi dengan nilai 40,40, dan 20 antara dirinya bertiga.
"Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerjasama investasi, kalau soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI, itukan cuma teknisnya saja yang jelas saya diajak gabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI," ucap Djoko.
"Untuk itu, saya mengajak semua pihak termasuk suplier lain yang selama menunggu pembayaran dari PT SBI dan selalu dijanjikan oleh Edy untuk juga berani melapor agar ada kepastian dan tidak sekadar hanya dijanjikan," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Kamis (3/3/2022).
Djoko mengatakan, manajemen PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dinilai tidak terima atas kasus yang menimpa Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Padahal, kata dia, dalam proses penetapan tersangka, aparat penegak hukum telah melalui prosedur sesuai aturan dan telah cukup alat bukti.
Dirinya selaku korban dugaan penipuan dan atau penggelapan mengatakan, apa yang disampaikan manajemen PT SBI, melalui komisarisnya Derry Lodiyanto, hanya sebuah pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan dan malah terkesan tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan.
"Persoalan ini sudah ditangani aparat hukum, saya sudah dimintai keterangan, Edy juga sudah diperiksa dan para saksi termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa hingga akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa sekarang tuding saya tidak benar, bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan," kata Djoko.
Djoko menegaskan, dirinya tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar sehingga dari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini dirinya sampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.
"Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi jangan mangkir dengan alasan macam-macam, namun jika terbukti tolong jangan cari pembenaran lagi," katanya.
Djoko juga menilai kalau statemen Derry tidak konsisten lantaran mengatakan kalau dirinya tidak benar terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Edy Gunawan namun di satu sisi dirinya mengakui kalau ada hubungan kerjasama investasi dengan nilai 40,40, dan 20 antara dirinya bertiga.
"Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerjasama investasi, kalau soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI, itukan cuma teknisnya saja yang jelas saya diajak gabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI," ucap Djoko.