2 Gudang Penimbun 53 Ton Minyak Goreng Milik CV AJ Disegel Satgas Pangan Sulteng
Kamis, 03 Maret 2022 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka, komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ.
Dikatakan, dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. "Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter," terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. Baca: Fakta Unik Makam Sultan Banten Maulana Hasanuddin Tak Terkena Terjangan Banjir.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. "Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala," kata Didik.
Baca: Lucuti Anggota Kowad, 2 Perampok Tak Berkutik Diringkus Tim Aligator.
"Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.
Dikatakan, dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. "Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter," terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. Baca: Fakta Unik Makam Sultan Banten Maulana Hasanuddin Tak Terkena Terjangan Banjir.
Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. "Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala," kata Didik.
Baca: Lucuti Anggota Kowad, 2 Perampok Tak Berkutik Diringkus Tim Aligator.
"Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :