2 Gudang Penimbun 53 Ton Minyak Goreng Milik CV AJ Disegel Satgas Pangan Sulteng

Kamis, 03 Maret 2022 - 19:20 WIB
loading...
2 Gudang Penimbun 53...
Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka. (Ist)
A A A
PALU - Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui penyebabnya.

Hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.

Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media mengatakan ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

"Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter," ujar Didik.

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka, komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ.

Dikatakan, dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. "Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter," terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini. Baca: Fakta Unik Makam Sultan Banten Maulana Hasanuddin Tak Terkena Terjangan Banjir.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. "Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala," kata Didik.

Baca: Lucuti Anggota Kowad, 2 Perampok Tak Berkutik Diringkus Tim Aligator.

"Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)